Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tipe A. BPKAD merupakan perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan.

Fungsi

  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset Daerah;
  • penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  • pelaksanaan fungsi BUD;
  • pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan dan penatausahaan Aset daerah;
  • pelaksanaan penghapusan dan pemindahtanganan aset daerah;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang pengelolaan keuangan dan aset.